Rabu, 14 Mei 2014

Permendigbud No 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kelulusan


MAKALAH

Permendigbud No 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kelulusan

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kebijakan Pendidikan
Dosen Pengampu: Drs. Mujahid, M. Ag.

Oleh:

Khanifah Inabah         (11411022)

PAI VI A

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Berikut ini akan dibahas mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya mengenai Standar Kelulusan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan tersebut, dan agar pembahasan lebih mudah, maka dalam makalah ini penulis merumuskan beberapa pokok, seperti:
1.      Apa isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah?
2.      Bagaimana Analsis Isi Terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah?
3.      Bagaimana perbedaan ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2013 dan 2014?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasar perumusan masalah diatas, pengetahuan tentang analisis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah penting untuk diketahui bagi pendidikan maupun calon pendidik. Secara umum tulisan ini bertujuan untuk:
1.      Untuk mengetahui isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.      Untuk mengetahui Analisis Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.      Untuk mengetahui perbedaan ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2013 dan 2014.
BAB II
     PEMBAHASAN

A.    Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Setelah adanya proses menimbang dan mengingat, akhirnya diputuskan menetapkan : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Standar  Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini berisi 3 pasal yang ditetapkan pada 10 Mei 2013.
Pasal pertama berisi 3 ayat sebagai berikut:
(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
            Kemudian pasal kedua perisi:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terakhir pasal ketiga berisi:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kemudian untuk Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah  Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah berisi:
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
C. Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
II. KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A Lulusan SD/MI/SDLB/Paket keterampilan.
III. KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
IV. KOMPETENSI LULUSAN SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket pengetahuan, dan keterampilan.
Adapun Kompetensi Lulusan untuk masing-masing jenjang pendidikan dapat  dilihat dalam tabel berikut ini:
Dimensi
Lulusan
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

B.     Analisis Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

·         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah diberlakukan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·         Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah berisi 2 pasal. Dalam pasal 1 berisi 3 ayat ketentuan umum.
·         Perbedaan antara keduanya adalah:

1.      Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
2.      Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
sedangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

C.    Perbedaan Ketentuan Kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2013 dan 2014.
Dalam tulisan Prof. Dr. Rustono, Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni, Koordinator Staf Ahli Bidang Pengembangan dan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang yang dimuat dalam Suara Merdeka edisi 7 Maret 2014 berjudul Antara Ujian Nasional 2014 dan 2013 dipaparkan mengenai sejumlah perbedaan antara Ujian Nasional (UN) Tahun 2013 dengan Tahun 2014.
Dalam sejumlah aspek, UN 2014 berbeda dari tahun sebelumnya, menyangkut komposisi nilai, peran Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP), peran perguruan tinggi, peran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), pencetakan bahan ujian, jadwal UN SMA/MA, jadwal UN Paket C tahap I, pemanfaatan hasil UN, dan UN SD/MI.
1)      Dalam UN 2014, komposisi nilai sekolah ditetapkan terdiri atas 70% nilai rata-rata rapor dan 30% nilai ujian sekolah. Adapun tahun sebelumnya, komposisi nilai sekolah terdiri atas 40% nilai rata-rata rapor dan  60% nilai ujian sekolah. Jadi, ada kenaikan andil nilai rata-rata rapor, dulu 60% dan sekarang 70%. Hal itu menjadi indikator ada penghargaan yang lebih terhadap proses pendidikan.
2)      Perbedaan kedua menyangkut peran BSNP. Tahun lalu BSNP berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana, sedangkan tahun 2014 sebagai penyelenggara. Makna pelaksana adalah pelaku. Pelaku ujian nasional tahun ini adalah satuan pendidikan. Penyelenggara lebih menyangkut penentu kebijakan.
3)      Aspek ketiga yang berbeda berkenaan dengan peran perguruan tinggi. Tahun ini perguruan tinggi tak berperan dalam pelaksanaan tetapi dalam pengawasan UN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan. Tegasnya, perguruan tinggi hanya mengawasi. Tahun sebelumnya, perguruan tinggi berperan dalam pelaksanaan sekaligus pengawasan, khusus untuk ujian nasional SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan. Pada UN 2013 LPMP tidak terlibat dalam pelaksanaan/pengawasan UN, tapi tahun ini dilibatkan dalam pengawasan UN SMP/SMA dan yang sederajat.
4)      Pencetakan bahan UN juga berbeda. Tahun 2013 pencetakan bahan dilaksanakan terpusat dan hal itu menjadi penyebab keterlambatan/penundaan pelaksanaan ujian di sejumlah provinsi. Tahun ini pencetakan bahan dilaksanakan secara regional guna menghindari kelemahan seperti tahun lalu.
5)      Jadwal UN SMA/MA tahun 2013 berbeda dari tahun ini. Pada 2013 UN SMA/MA dilaksanakan empat hari dengan jumlah mata pelajaran tiap hari 1-2-1-2, sedangkan tahun ini hanya tiga hari dengan jumlah mata pelajaran tiap hari 2. Khusus UN Paket C, tahun 2013 dilaksanakan empat hari dengan jumlah mata pelajaran 2-2-2-1 tiap hari, sedangkan tahun ini hanya tiga hari dengan jumlah mapel 2-2-3.
6)      Hal baru lain pada UN 2014 adalah hasil UN SMA/sederajat sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri. Hasil UN SMA/sederajat pada UN 2013 belum sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri.
7)      Perbedaan terakhir menyangkut UN SD/MI. Tahun 2013 UN SD/MI dilaksanakan oleh BSNP, sedangkan tahun ini ujian nasional dilaksanakan oleh pemda dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.

BAB III
Simpulan
·         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Standar  Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini berisi 3 pasal yang ditetapkan pada 10 Mei 2013.
·         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah diberlakukan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·         Dalam sejumlah aspek, UN 2014 berbeda dari tahun sebelumnya, menyangkut komposisi nilai, peran Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP), peran perguruan tinggi, peran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), pencetakan bahan ujian, jadwal UN SMA/MA, jadwal UN Paket C tahap I, pemanfaatan hasil UN, dan UN SD/MI.

DAFTAR PUSTAKA

Draf Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Suara Merdeka edisi 7 Maret 2014 berjudul Antara Ujian Nasional 2014 dan 2013.

0 komentar:

Posting Komentar