MAKALAH
Permendigbud
No 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kelulusan
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kebijakan Pendidikan
Dosen
Pengampu: Drs. Mujahid, M.
Ag.
Oleh:
Khanifah Inabah
(11411022)
PAI VI
A
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam
standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta
didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Berikut ini akan dibahas mengenai Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan
pembaharuan dari undang-undang sebelumnya mengenai Standar Kelulusan yaitu Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan tersebut, dan agar pembahasan
lebih mudah, maka dalam makalah ini penulis merumuskan beberapa pokok, seperti:
1. Apa isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah?
2. Bagaimana Analsis Isi Terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah?
3. Bagaimana perbedaan ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2013 dan
2014?
C. Tujuan Penulisan
Berdasar perumusan masalah diatas, pengetahuan tentang analisis Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah penting untuk
diketahui bagi pendidikan maupun calon pendidik. Secara umum tulisan ini
bertujuan untuk:
1. Untuk mengetahui isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
2. Untuk mengetahui Analisis Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Untuk mengetahui perbedaan ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun
2013 dan 2014.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54
tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Setelah adanya proses menimbang dan mengingat,
akhirnya diputuskan menetapkan : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini berisi 3 pasal yang ditetapkan
pada 10 Mei 2013.
Pasal pertama berisi 3 ayat sebagai berikut:
(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi,
standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B;
dan
c. Kompetensi Lulusan
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kemudian
pasal kedua perisi:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Terakhir pasal ketiga berisi:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Kemudian untuk Lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar
dan Menengah berisi:
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undangundang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam
standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta
didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
C. Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai
acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas
kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai
setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian
antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan
pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu
dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap
periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai
bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan
datang.
II. KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket keterampilan.
III. KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
IV. KOMPETENSI LULUSAN
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket pengetahuan, dan
keterampilan.
Adapun Kompetensi Lulusan untuk masing-masing jenjang pendidikan
dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Dimensi
|
Lulusan
|
Kualifikasi
Kemampuan
|
Sikap
|
SD/MI/SDLB/Paket
A
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
|
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
C
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia.
|
|
Pengetahuan
|
SD/MI/SDLB/Paket
A
|
Memiliki
pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di
lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
|
|
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
C
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena
dan kejadian.
|
|
Keterampilan
|
SD/MI/SDLB/Paket
A
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
|
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
|
|
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
C
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
|
B. Analisis Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
·
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah diberlakukan menggantikan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah berisi 2 pasal. Dalam pasal 1 berisi 3 ayat ketentuan umum.
·
Perbedaan antara keduanya adalah:
1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013
digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses,
standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Sedangkan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
2. Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B;
dan
c. Kompetensi Lulusan
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
sedangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata
pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
C. Perbedaan Ketentuan Kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2013 dan 2014.
Dalam tulisan Prof. Dr. Rustono, Guru Besar
Fakultas Bahasa dan Seni, Koordinator Staf Ahli Bidang Pengembangan dan Kerja
Sama Universitas Negeri Semarang yang dimuat dalam Suara Merdeka edisi 7 Maret
2014 berjudul Antara Ujian Nasional 2014 dan 2013 dipaparkan mengenai
sejumlah perbedaan antara Ujian Nasional (UN) Tahun 2013 dengan Tahun 2014.
Dalam sejumlah aspek, UN 2014 berbeda dari
tahun sebelumnya, menyangkut komposisi nilai, peran Badan Standardisasi
Nasional Pendidikan (BSNP), peran perguruan tinggi, peran Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan (LPMP), pencetakan bahan ujian, jadwal UN SMA/MA, jadwal UN
Paket C tahap I, pemanfaatan hasil UN, dan UN SD/MI.
1) Dalam UN 2014, komposisi nilai sekolah ditetapkan terdiri atas 70% nilai
rata-rata rapor dan 30% nilai ujian sekolah. Adapun tahun sebelumnya, komposisi
nilai sekolah terdiri atas 40% nilai rata-rata rapor dan 60% nilai ujian sekolah. Jadi, ada kenaikan
andil nilai rata-rata rapor, dulu 60% dan sekarang 70%. Hal itu menjadi
indikator ada penghargaan yang lebih terhadap proses pendidikan.
2) Perbedaan kedua menyangkut peran BSNP. Tahun lalu BSNP berperan sebagai
penyelenggara dan pelaksana, sedangkan tahun 2014 sebagai penyelenggara. Makna
pelaksana adalah pelaku. Pelaku ujian nasional tahun ini adalah satuan
pendidikan. Penyelenggara lebih menyangkut penentu kebijakan.
3) Aspek ketiga yang berbeda berkenaan dengan peran perguruan tinggi. Tahun
ini perguruan tinggi tak berperan dalam pelaksanaan tetapi dalam pengawasan UN
SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan. Tegasnya, perguruan tinggi hanya
mengawasi. Tahun sebelumnya, perguruan tinggi berperan dalam pelaksanaan
sekaligus pengawasan, khusus untuk ujian nasional SMA/MA, SMK, Paket C, dan
Paket C Kejuruan. Pada UN 2013 LPMP tidak terlibat dalam pelaksanaan/pengawasan
UN, tapi tahun ini dilibatkan dalam pengawasan UN SMP/SMA dan yang sederajat.
4) Pencetakan bahan UN juga berbeda. Tahun 2013 pencetakan bahan dilaksanakan
terpusat dan hal itu menjadi penyebab keterlambatan/penundaan pelaksanaan ujian
di sejumlah provinsi. Tahun ini pencetakan bahan dilaksanakan secara regional
guna menghindari kelemahan seperti tahun lalu.
5) Jadwal UN SMA/MA tahun 2013 berbeda dari tahun ini. Pada 2013 UN SMA/MA
dilaksanakan empat hari dengan jumlah mata pelajaran tiap hari 1-2-1-2,
sedangkan tahun ini hanya tiga hari dengan jumlah mata pelajaran tiap hari 2.
Khusus UN Paket C, tahun 2013 dilaksanakan empat hari dengan jumlah mata pelajaran
2-2-2-1 tiap hari, sedangkan tahun ini hanya tiga hari dengan jumlah mapel
2-2-3.
6) Hal baru lain pada UN 2014 adalah hasil UN SMA/sederajat sepenuhnya
dijadikan pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri. Hasil UN SMA/sederajat
pada UN 2013 belum sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk perguruan tinggi
negeri.
7) Perbedaan terakhir menyangkut UN SD/MI. Tahun 2013 UN SD/MI dilaksanakan
oleh BSNP, sedangkan tahun ini ujian nasional dilaksanakan oleh pemda dalam
bentuk ujian sekolah/madrasah.
BAB III
Simpulan
·
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini berisi 3 pasal yang ditetapkan
pada 10 Mei 2013.
·
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah diberlakukan menggantikan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Dalam sejumlah aspek, UN 2014 berbeda dari
tahun sebelumnya, menyangkut komposisi nilai, peran Badan Standardisasi
Nasional Pendidikan (BSNP), peran perguruan tinggi, peran Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan (LPMP), pencetakan bahan ujian, jadwal UN SMA/MA, jadwal UN
Paket C tahap I, pemanfaatan hasil UN, dan UN SD/MI.
DAFTAR PUSTAKA
Draf Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Suara Merdeka edisi 7 Maret 2014 berjudul Antara
Ujian Nasional 2014 dan 2013.
0 komentar:
Posting Komentar