MAKALAH
“Konsep
Profesi dan Profesi Guru”
Tugas ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Profesi
Dosen Pengampu: Dr. Tasman Hamami, M.A
Disusun
Oleh:
Leni Marlina (11411002)
Ahmad Barokah (11411007)
Siti Rofiah (11411011)
Khanifah Inabah (11411022)
Anwar Hidayat (11411025)
PAI V A
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kita
masih ingat pada acara peringatan Hari Guru Nasional tanggal 2 Desember 2004 di
Stadion Bung Karno, Senayan, Jakarta. Dalam puncak acara tersebut, Presiden
Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono telah mencanangkan guru
sebagai profesi, pencanangan tersebut termasuk salah satu agenda Kabinet
Indonesia Bersatu. Acara akbar tersebut disaksikan oleh ribuan guru yang hadir
dan juga disaksikan rakyat Indonesia melalui siaran TV.
Menurut
Presiden RI, negara Indonesia akan maju dan bermartabat, menjadi bangsa yang
unggul dan berdaya saing apabila pendidikan di negara ini berkualitas, yang
dalam arti, pendidikan di Indonesia harus menghasilkan produk-produk yang
bermoral, mempunyai pengetahuan luas (knowledge) dan juga mempunyai
keterampilan (skill) dengan tujuan untuk menjawab tantangan era globalisasi
yang kian hari semakin ketat. Presiden juga mengutarakan selain peningkatan
kualitas pendidikan, kompetensi dan kesejahteraan guru juga perlu ditingkatkan,
karena guru merupakan pendidik profesional. Salah satu upaya untuk meningkatkan
kompetensi guru yaitu melalui sertifikasi, yaitu proses pemberian sertifikat
pendidik untuk guru dan dosen. Upaya ini sesuai dengan Undang – undang Republik
Indonesia Nomor 14 tahun 2005.
Dari
uraian diatas, penulis mencoba perlunya menggarisbawahi tentang makna dibalik
kata guru sebagai profesi, yang
didalamnya terkandung sejumlah pertanyaan,
apakah profesi itu? Apa ciri-ciri profesi? Apa konsep profesi guru serta
kode etik guru? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas pada makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Profesi
1. Pengertian Profesi
Istilah
profesi dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat sering digunakan
untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang.
Seperti seseorang yang bekerja sebagai dokter, dikatakan profesinya
sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan
profesinya sebagai guru. Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya
sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi, pedagang, dan
sebagainya. Jadi maksud dari istilah ini profesi, sama artinya dengan pekerjaan
atau tugas yang dilakukan seorang dalam kehidupan sehari-hari.
Keragaman
dalam memahami istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari mengindikasikan
suatu pengertian yang dapat menegaskan kriteria suatu pekerjaan sehingga dapat
disebut suatu profesi. Artinya, tidak semua pekerjaan atau tugas yang dilakukan
dapat disebut sebagai profesi. Pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi
criteria-kriteria tertentu yang dapat disebut sebagai suatu profesi.
Good’s
dictionary of education mendefinisikan profesi
sebagai “suatu pekerjaann yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama
di perguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus”, dalam kamus
bahasa Indonesia sendiri, profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (seperti keterampilan, kejuruan dan sebagainya)
tertentu. Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan
pekerjaan yang harus dikerjakan dengan modal keahlian, keterampilan dan
sepesialisasi tertentu. Jika selama ini profesi hanya dimaknai sekedar “pekerjaan”,
sementara subtansinya dibalik makna itu tidak terpaut dengan persyaratan, maka
profesi tidak bisa dipakai dalam semua pekerjaan.[1]
Pengertian
profesi berasal dari bahasa latin, yatu “proffesio” yang mempunyai dua
pengertian, diantaranya adalah janji atau ikrar serta pekerjaan. Akan tetapi,
apabila pengertiannya lebih diperluas menjadi, profesi dapat diartikan sebagai
kegiatan “apa saja” dan dilakukan oleh “siapa saja” untuk memperoleh nafkah
yang dikerjakan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit, profesi
berati kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.[2]
Kunandar
menyebutkan bahwa profesi diartikan
sebagai jabatan atau pekrjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan serta
keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.
Sementara menurut Suparlan, profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan
yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu.[3] Ahmad Tafsir mengemukakan bahwa pekerjaan seseorang disebut profesi
apabila ia memenuhi 10 kriteria, diantaranya:
1.
Harus memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh profesi
yang lain.
2.
Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
3.
Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4.
Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk dirinya sendiri.
5.
Profesi harus dilengkapi kecakapan diagnostik dan kompetensi
aplikatif.
6.
Pemegang profesi memiliki otonomi dalam menjalankan tugas
profesinya.
7.
Profesi hendaknya mempunyai kode etik, ini disebut kode etik
profesi.
8.
Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang-orang yang
dilayani.
9.
Profesi memerlukan organisasi untuk keperluan meningkatkan kualitas
profesi itu.
10.
Mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.
Beranjak dari pengertian diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa
profesi merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan tangung jawab, pengabdian dan
keahlian khusus yang didalamnya memerlukan sejumlah persyaratan yang mendukung
pekerjaannya.
2. Ciri-Ciri Profesi
Profesi
merupakan pekerjaan yang didalamnya memerlukan sejumlah persyaratan yang
mendukung pekerjaannya. Menurut Robert
W. Richey sebagaimana dikutip oleh Suharsimi Arikunto, memberi batasan
ciri-ciri yang terdapat pada profesi:
1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan
yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2. Seorang pekerja profesional, secara
relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta
prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk
memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan
jabatan
4. Memiliki kode etik yang mengatur
keanggotanya, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5. Membutuhkan suatu kegiatan intlektual
yang tinggi.
6. Adanya organisasi yang dapat
meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan
anggotanya.
7. Memberi kesempatan untuk kemajuan,
spesialisasi dan kemandirian.
8. Memandang profesi sebagai suatu karir
hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.[4]
3. Pengertian Profesional
Dalam
kamus besar Bahasa Indonesia, profesional diartikan sebagai “sesuatu yang memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya”.[5] Dengan
kata lain, profesional yaitu serangkaian keahlian yang dipersyaratkan unuk melakukan
suatu pekerjaan yang dilakukan secara efesien dan efektif tingkat keahlian yang
tinggi dalam rangka untuk mencapai tujuan pekerjaan yang maksimal.
Menurut Suharsimi Arikunto yang dikutip oleh
Mujtahid, memberi definisi profesional sebagai berikut: 1) Didalam pekerjan
profesional diperlukan teknik serta prosedur ynag bertumpu pada landasan
intlektual yang pelajari dari suatu lembaga baik formal maupun tidak, kemudian
diterapkan di masyarakat untuk pemecahkan masalah. 2) Seorang profesional dapat
dibedakkan dengan seorang teknisi dalam hal pemilikan filosofi yang kuat untk mempertanggung jawabkan
pekerjaannya, serta mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya. 3) Seorang
yang bekerja berdasarkan profesinya memerlukan teknik dan prosedur yang ilmiah
serta memiliki dedikasi yang tinggi dalam menyikapi lapangan pekerjaan
berdasarkan atas sikap seorang ahli.[6]
Seseoranng
dapat dikatakan profesional karna mempunyai kualitas dan ciri-ciri tertentu:
ü tingkat pendidikan spesialisasinya
menuntut seseorang melaksanakan jabatan/pekerjaan dengan penuh kapabilitas,
kemandirian dalam mengambil keputusan , mahir dan terampil dalam mengerjakan
tugasnya
ü motif dan tujuan utama seseorang memilih
jabatan atau pekerjaan adalah untuk mengabdi kepada kemanusian. Bukan imbalan
atau bayaran yang menjadi utama
ü terdapat kode etik jabatan yang sukarela
dijadikan pedoman prilaku dan tindakan profesional yang bersangkutan
ü terdapat keseti-kawanan seprofesi, yang
diwujudkan dalam bentuk saling menjalin kerjasama dan tolong menolong antar
anggota dalam suatu komunitas tertentu.
4. Pengertian Profesionalisme
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia,
profesionalisme mempunyai makna mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan
ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionaliame merupakan sikap dari
seorang yang profesianal. Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa setiap
pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam
bidangnya atau profesinya.[7]
Konsep
profesionalisme memiliki 5 prinsip atau
muatan pokok:
ü afiliasi komunitas
ü kebutuhan untuk mandiri
ü keyakinan terhadap peraturan
sendiri/profesi
ü dedikasi pada profesi dicerminkan dari
dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang
dimilikinya
ü kewajiban sosial merupakan pandangan
tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperolah baik oleh masyarakat
maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
B.
Profesi
Guru
1.
Pengertian
Guru
Guru
merupakan salah satu sebutan bagi orang yang membri kita pengetahuan dan
menjadi panutan. Guru di sekolah sendiri mempunyai peranan dan pengaruh yang
besar bagi muridnya. Baik tidaknya seorang murid bisa ditentukan oleh guru.
Tapi tidak hanya guru saja yang mempunyai pengaruh bagi baik tidaknya siswa,
keluarga dan masyarakat juga punya andil dalam hal ini.
Dalam
kamus besar Bahasa Indonesia, defenisi guru adalah “orang yang pekerjaan, mata
pencaharian atau profesinya mengajar”.[8]
Guru merupakan sosok yang mengemban tugas mengajar, mendidik dan membimbing. Jika
ketiga sifat tersebut tidak melekat pada seorang guru , maka ia tidak dapat
dipandang sebagai guru.[9]
Menurut
Moh.Uzer Usman guru adalah jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru. Pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki
keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Untuk menjadi
guru diperlukan syarat-syarat tertentu, apalagi sebagai guru yang profesional
yang harus menguasai betul seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan
berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui
masa pendidikan tertentu atau pendidikan pra-jabatan.[10]
Guru mempunyai peranan penting dalam proses mengajar, kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan pendidikan
dalam sebuah sekolah berada ditangan seorang guru. Karena guru dapat membantu
pertumbuhan, ketermpilan, kecerdasan dan perkembangan siswa.
Guru merupakan salah satu komponen dalam
sistem pendidikan yang sangat mempengaruhi hasil proses belajar mengajar di
sekolah. Keberadaan guru harus memiliki relasi yang hangat dengan pserta
didiknya, bukan sesorang yang menimbulkan rasa takut pada siswa agar dihormati
atau agar kelihatan berwibawa karena guru sendiri mempunyai peran yang besar
bagi perkembangan peserta didiknya.
2. Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru adalah suatu
pekerjaan yang didalamnya terdapat tugas-tugas dan syarat-syarat yang harus
dijalankan oleh seorang guru dengan penuh dedikatif, sesuai dengan bidang
keahliannya dan selalu melakukan improvisasi diri.[11]
Menurut Ommar Hamalik tugas profesional
guru antara lain:
a) Bertindak sebgai model bagi para
anggotanya
b) Merangsang pemikiran dan tindakan
c) Memimpin perencanaan dalam mata
pelajaraan
d) Memberiikan nasehat pada exsecutif
teacher sesuai dengan kebutuhan tim
e) Membina dan memelihar literatur
profesional dalam daerah pembelajarannya
f) Bertindak atau memberikan pelayanaan
sebagai manusia sumber dalam daerah pelajaran tertentu dengan referensi pada
invesice, training dan pengembangan kurikulum
g) Mengembankan file kurikulum dalam daerah
pelajaran tertentu dan mengajar dikelas-kelas yang palling besar
h) Memelihara hubungan dengan orangtua
murid dan memberiakan komentar atau laporan
i)
Bertindak
mengajar dalam timnya.
Ada lima ukuran seorang guru dinyatakan
masuk kategori profesionalisme. Pertama, memiliki komitmen pada siswa dan
proses belajarnya. Kedua, secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara
mengajarkannya. Ketiga, bertanggung jawab memantau kemajuan belajar siswa
melalukukan teknik evaluasi. Keempat, mampu berpikir sistematis dalam melakukan
tugasnya. Kelima, seyogyanya menjadi bagian dari masyarakat belajar dalam
linkungan profesinya.[12] Profesionalisme
guru pada hakikatnya adalah profil yang mampu beradaptasi dengan tuntutan dan
perubahan zaman.
A. Kode Etik Guru
Menurut UU nomor 8 tahun 1974 tentang
pokok kepegawaian kode etik adalah pedoman sikap dan tingkah laku dan perbuatan
di dalam dan diuar kedinasan.
Dalam kongres PGRI XIII, menyatakan
bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai
guru.
Kode etik guru mengatur tentang apa yang
harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan
tiugas profesionalnya. Berikut ini adalah kode etik guru indonesia yang
dirumuskan oleh PGRI.
Kode etik guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Ynag Maha Esa, bangsa dan
negara, serta kemanusian pada umumnya.
Guru Indonesia yanng berjiwa pancasila
dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi
kemerdekaan republik Indonesia 17 agustus 1945. Oleh karena itu, guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpendoman pada dasar-dasar sebgai
berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang hasil proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta rasa
tanggung jawab bersama terhadap
pendidikan
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7. Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatakan mutu organisasi PGRI, sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan
DAFTAR PUSTAKA
-----------.
2009. Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
-----------.
2009. Undang-Undang Guru dan Dosen. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Alma,
Buchari, dkk.. 2008. Guru Profesional.
Bandung: Alfabeta.
Hasanah,
Aan. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Pustaka Setia.
Mujtahid.
2009. Pengembangan Profesi Guru. Malang: UIN-Malang Press.
Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2001.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Suparlan.
2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publishing.
Tafsir,
Ahmad. 1994. Ilmu Pendidikan Dalam
Perspektif Islam, Cet. IV. Bandung: Rosdakarya.
http://www.presidenri.go.id/index.php/pidato/2012/12/04/2030.html
[1] Mujtahid, Pengembangan
Profesi Guru, Malang: (UIN-Malang Press,2009), hal. 20.
[2] Aan Hasanah, Pengembangan
Profesi Guru, Bandung: (Pustaka Setia, 2012), hal. 15.
[3] Suparlan, Guru Sebagai Profesi, Yogyakarta:
(Hikayat Publishing, 2006), hal. 71.
[4] Mujtahid, Pengembangan
Profesi Guru, Malang:(UIN-Malang Press,2009), hal. 24.
[5] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hlm. 897.
[6] Mujtahid, Pengembangan Profesi Guru,
Malang:(UIN-Malang Press,2009), hlm. 28.
[7] Ibid,.hal. 31.
[8] Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hlm.
330.
[9] Mujtahid, Pengembangan
Profesi Guru, Malang:(UIN-Malang Press, 2009), Hal. 33.
[10] Ibid., Hal 34.
[11] Ibid., Hal 36.
[12] Ibid,.hal. 38.
0 komentar:
Posting Komentar