Rabu, 25 September 2013

MAKALAH “Konsep Profesi dan Profesi Guru”



MAKALAH
Konsep Profesi dan Profesi Guru”

Tugas ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Profesi
Dosen Pengampu: Dr. Tasman Hamami, M.A


Disusun Oleh:

Leni Marlina                            (11411002)
Ahmad Barokah                      (11411007)
Siti Rofiah                               (11411011)
Khanifah Inabah                     (11411022)
Anwar Hidayat                       (11411025)

PAI V A

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
            Kita masih ingat pada acara peringatan Hari Guru Nasional tanggal 2 Desember 2004 di Stadion Bung Karno, Senayan, Jakarta. Dalam puncak acara tersebut, Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono telah mencanangkan guru sebagai profesi, pencanangan tersebut termasuk salah satu agenda Kabinet Indonesia Bersatu. Acara akbar tersebut disaksikan oleh ribuan guru yang hadir dan juga disaksikan rakyat Indonesia melalui siaran TV.
      Menurut Presiden RI, negara Indonesia akan maju dan bermartabat, menjadi bangsa yang unggul dan berdaya saing apabila pendidikan di negara ini berkualitas, yang dalam arti, pendidikan di Indonesia harus menghasilkan produk-produk yang bermoral, mempunyai pengetahuan luas (knowledge) dan juga mempunyai keterampilan (skill) dengan tujuan untuk menjawab tantangan era globalisasi yang kian hari semakin ketat. Presiden juga mengutarakan selain peningkatan kualitas pendidikan, kompetensi dan kesejahteraan guru juga perlu ditingkatkan, karena guru merupakan pendidik profesional. Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru yaitu melalui sertifikasi, yaitu proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Upaya ini sesuai dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005.
      Dari uraian diatas, penulis mencoba perlunya menggarisbawahi tentang makna dibalik kata guru sebagai profesi, yang didalamnya terkandung sejumlah pertanyaan, apakah profesi itu? Apa ciri-ciri profesi? Apa konsep profesi guru serta kode etik guru? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas pada makalah ini.
                 

BAB II
PEMBAHASAN
A.           Konsep Profesi
1.      Pengertian Profesi
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat sering digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang.  Seperti seseorang yang bekerja sebagai dokter, dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai guru. Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi, pedagang, dan sebagainya. Jadi maksud dari istilah ini profesi, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seorang dalam kehidupan sehari-hari.
Keragaman dalam memahami istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari mengindikasikan suatu pengertian yang dapat menegaskan kriteria suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu profesi. Artinya, tidak semua pekerjaan atau tugas yang dilakukan dapat disebut sebagai profesi. Pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi criteria-kriteria tertentu yang dapat disebut sebagai suatu profesi.
Good’s dictionary of education mendefinisikan profesi sebagai “suatu pekerjaann yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus”, dalam kamus bahasa Indonesia sendiri, profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan modal keahlian, keterampilan dan sepesialisasi tertentu. Jika selama ini profesi hanya dimaknai sekedar “pekerjaan”, sementara subtansinya dibalik makna itu tidak terpaut dengan persyaratan, maka profesi tidak bisa dipakai dalam semua pekerjaan.[1]
Pengertian profesi berasal dari bahasa latin, yatu “proffesio” yang mempunyai dua pengertian, diantaranya adalah janji atau ikrar serta pekerjaan. Akan tetapi, apabila pengertiannya lebih diperluas menjadi, profesi dapat diartikan sebagai kegiatan “apa saja” dan dilakukan oleh “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dikerjakan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit, profesi berati kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.[2] 
Kunandar  menyebutkan bahwa profesi diartikan sebagai jabatan atau pekrjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan serta keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Sementara menurut Suparlan, profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu.[3] Ahmad Tafsir mengemukakan bahwa pekerjaan seseorang disebut profesi apabila ia memenuhi 10 kriteria, diantaranya:
1.      Harus memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh profesi yang lain.
2.      Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
3.      Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4.      Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk dirinya sendiri.
5.      Profesi harus dilengkapi kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif.
6.      Pemegang profesi memiliki otonomi dalam menjalankan tugas profesinya.
7.      Profesi hendaknya mempunyai kode etik, ini disebut kode etik profesi.
8.      Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang-orang yang dilayani.
9.      Profesi memerlukan organisasi untuk keperluan meningkatkan kualitas profesi itu.
10.  Mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.
Beranjak dari pengertian diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan tangung jawab, pengabdian dan keahlian khusus yang didalamnya memerlukan sejumlah persyaratan yang mendukung pekerjaannya.

2.      Ciri-Ciri Profesi
Profesi merupakan pekerjaan yang didalamnya memerlukan sejumlah persyaratan yang mendukung pekerjaannya.  Menurut Robert W. Richey sebagaimana dikutip oleh Suharsimi Arikunto, memberi batasan ciri-ciri yang terdapat pada profesi:
1.      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2.      Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3.      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan
4.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotanya, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5.      Membutuhkan suatu kegiatan intlektual yang tinggi.
6.      Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7.      Memberi kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
8.      Memandang profesi sebagai suatu karir hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.[4]

3.      Pengertian Profesional
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, profesional diartikan  sebagai “sesuatu yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya”.[5] Dengan kata lain, profesional yaitu serangkaian keahlian yang dipersyaratkan unuk melakukan suatu pekerjaan yang dilakukan secara efesien dan efektif tingkat keahlian yang tinggi dalam rangka untuk mencapai tujuan pekerjaan yang maksimal.
Menurut Suharsimi Arikunto yang dikutip oleh Mujtahid, memberi definisi profesional sebagai berikut: 1) Didalam pekerjan profesional diperlukan teknik serta prosedur ynag bertumpu pada landasan intlektual yang pelajari dari suatu lembaga baik formal maupun tidak, kemudian diterapkan di masyarakat untuk pemecahkan masalah. 2) Seorang profesional dapat dibedakkan dengan seorang teknisi dalam hal pemilikan filosofi  yang kuat untk mempertanggung jawabkan pekerjaannya, serta mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya. 3) Seorang yang bekerja berdasarkan profesinya memerlukan teknik dan prosedur yang ilmiah serta memiliki dedikasi yang tinggi dalam menyikapi lapangan pekerjaan berdasarkan atas sikap seorang ahli.[6]
Seseoranng dapat dikatakan profesional karna mempunyai kualitas dan ciri-ciri tertentu:
ü  tingkat pendidikan spesialisasinya menuntut seseorang melaksanakan jabatan/pekerjaan dengan penuh kapabilitas, kemandirian dalam mengambil keputusan , mahir dan terampil dalam mengerjakan tugasnya
ü  motif dan tujuan utama seseorang memilih jabatan atau pekerjaan adalah untuk mengabdi kepada kemanusian. Bukan imbalan atau bayaran yang menjadi utama
ü  terdapat kode etik jabatan yang sukarela dijadikan pedoman prilaku dan tindakan profesional yang bersangkutan
ü  terdapat keseti-kawanan seprofesi, yang diwujudkan dalam bentuk saling menjalin kerjasama dan tolong menolong antar anggota dalam suatu komunitas tertentu.

4.      Pengertian Profesionalisme
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, profesionalisme mempunyai makna mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionaliame merupakan sikap dari seorang yang profesianal. Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya.[7]
Konsep profesionalisme  memiliki 5 prinsip atau muatan pokok:
ü  afiliasi komunitas
ü  kebutuhan untuk mandiri
ü  keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi
ü  dedikasi pada profesi dicerminkan dari dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimilikinya
ü  kewajiban sosial merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperolah baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.

B.            Profesi Guru
1.        Pengertian Guru
Guru merupakan salah satu sebutan bagi orang yang membri kita pengetahuan dan menjadi panutan. Guru di sekolah sendiri mempunyai peranan dan pengaruh yang besar bagi muridnya. Baik tidaknya seorang murid bisa ditentukan oleh guru. Tapi tidak hanya guru saja yang mempunyai pengaruh bagi baik tidaknya siswa, keluarga dan masyarakat juga punya andil dalam hal ini.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, defenisi guru adalah “orang yang pekerjaan, mata pencaharian atau profesinya mengajar”.[8] Guru merupakan sosok yang mengemban tugas mengajar, mendidik dan membimbing. Jika ketiga sifat tersebut tidak melekat pada seorang guru , maka ia tidak dapat dipandang sebagai guru.[9]
Menurut Moh.Uzer Usman guru adalah jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat tertentu, apalagi sebagai guru yang profesional yang harus menguasai betul seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan pra-jabatan.[10] Guru mempunyai peranan penting dalam proses mengajar, kunci  keberhasilan untuk mencapai tujuan pendidikan dalam sebuah sekolah berada ditangan seorang guru. Karena guru dapat membantu pertumbuhan, ketermpilan, kecerdasan dan perkembangan siswa.
Guru merupakan salah satu komponen dalam sistem pendidikan yang sangat mempengaruhi hasil proses belajar mengajar di sekolah. Keberadaan guru harus memiliki relasi yang hangat dengan pserta didiknya, bukan sesorang yang menimbulkan rasa takut pada siswa agar dihormati atau agar kelihatan berwibawa karena guru sendiri mempunyai peran yang besar bagi perkembangan peserta didiknya.
2. Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru adalah suatu pekerjaan yang didalamnya terdapat tugas-tugas dan syarat-syarat yang harus dijalankan oleh seorang guru dengan penuh dedikatif, sesuai dengan bidang keahliannya dan selalu melakukan improvisasi diri.[11]
Menurut Ommar Hamalik tugas profesional guru antara lain:
a)      Bertindak sebgai model bagi para anggotanya
b)      Merangsang pemikiran dan tindakan
c)      Memimpin perencanaan dalam mata pelajaraan
d)     Memberiikan nasehat pada exsecutif teacher sesuai dengan kebutuhan tim
e)      Membina dan memelihar literatur profesional dalam daerah pembelajarannya
f)       Bertindak atau memberikan pelayanaan sebagai manusia sumber dalam daerah pelajaran tertentu dengan referensi pada invesice, training dan pengembangan kurikulum
g)      Mengembankan file kurikulum dalam daerah pelajaran tertentu dan mengajar dikelas-kelas yang palling besar
h)      Memelihara hubungan dengan orangtua murid dan memberiakan komentar atau laporan
i)        Bertindak mengajar dalam timnya.
Ada lima ukuran seorang guru dinyatakan masuk kategori profesionalisme. Pertama, memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Kedua, secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarkannya. Ketiga, bertanggung jawab memantau kemajuan belajar siswa melalukukan teknik evaluasi. Keempat, mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugasnya. Kelima, seyogyanya menjadi bagian dari masyarakat belajar dalam linkungan profesinya.[12] Profesionalisme guru pada hakikatnya adalah profil yang mampu beradaptasi dengan tuntutan dan perubahan zaman.

A.    Kode Etik Guru
Menurut UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian kode etik adalah pedoman sikap dan tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diuar kedinasan.
Dalam kongres PGRI XIII, menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Kode etik guru mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tiugas profesionalnya. Berikut ini adalah kode etik guru indonesia yang dirumuskan oleh PGRI.
Kode etik guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Ynag Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusian pada umumnya.
Guru Indonesia yanng berjiwa pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan republik Indonesia 17 agustus 1945. Oleh karena itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpendoman pada dasar-dasar sebgai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran  profesional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang hasil proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta rasa tanggung  jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatakan mutu organisasi PGRI, sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan


















DAFTAR PUSTAKA

-----------. 2009. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
-----------. 2009. Undang-Undang Guru dan Dosen. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Alma, Buchari, dkk.. 2008. Guru Profesional. Bandung: Alfabeta.
Hasanah, Aan. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Pustaka Setia.
Mujtahid. 2009. Pengembangan Profesi Guru. Malang: UIN-Malang Press.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Suparlan. 2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publishing.
Tafsir, Ahmad. 1994. Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Cet. IV. Bandung: Rosdakarya.
http://www.presidenri.go.id/index.php/pidato/2012/12/04/2030.html





[1] Mujtahid, Pengembangan Profesi Guru, Malang: (UIN-Malang Press,2009), hal. 20.
[2] Aan Hasanah, Pengembangan Profesi Guru, Bandung: (Pustaka Setia, 2012), hal.  15.
[3] Suparlan, Guru Sebagai Profesi, Yogyakarta: (Hikayat Publishing, 2006), hal. 71.
[4] Mujtahid, Pengembangan Profesi Guru, Malang:(UIN-Malang Press,2009), hal. 24.
[5]  Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hlm. 897.
[6]  Mujtahid, Pengembangan Profesi Guru, Malang:(UIN-Malang Press,2009), hlm. 28.
[7] Ibid,.hal. 31.
[8] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hlm. 330.
[9] Mujtahid, Pengembangan Profesi Guru, Malang:(UIN-Malang Press, 2009), Hal. 33.
[10] Ibid., Hal 34.
[11] Ibid., Hal 36.
[12] Ibid,.hal. 38.


0 komentar:

Posting Komentar